Kewajiban utama produsen adalah menyediakan produk yang memenuhi keinginan customernya, namun tidak semua produk bisa di customize untuk setiap customer, disinilah pentingnya produsen mempunyai sertifikasi produk agar sesuai dengan standar dan karakteristik tertentu yang sudah diakui secara nasional dan internasional.
Proses sertifikasi terhadap produk dilakukan dengan menilai pemenuhan syarat yang mengacu pada persyaratan dari International Organization for Standardization atau ISO. Produk yang sudah tersertifikasi tentu akan memiliki nilai tambah sendiri.
Manfaat sertifikasi produk dan juga manfaatnya dilihat dari customer dan juga dari produsen.
Bagi Customer
Bagi mereka, sertifikasi produk memiliki nilai kualitas yang lebih terjamin. Pasalnya, produk yang sudah memiliki sertifikasi ini berarti sudah melewati penilaian demi mendapatkan label resmi.
Dengan demikian, kemungkinan terjadinya kerugian di pihak customer bisa di minimalisir karena produk yang dibeli sudah lolos pengujian dan terbukti kualitasnya. Sebagian besar customer juga cenderung akan lebih memilih produk yang sudah memiliki sertifikat dibandingkan yang belum memilikinya.
Bagi Produsen
Adanya sertifikat pada produk yang ditawarkan oleh produsen menjadi tanda dan bukti mengenai kualitasnya. Untuk bisa mendapatkan manfaat-manfaat tersebut, produsen perlu memilih jenis sertifikasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Sebagai contoh, perlunya memiliki sertifikat SNI jika ingin produk yang dipasarkan telah berhasil memenuhi standar persyaratan dan juga menyesuaikan jaminan kualitas yang ditetapkan oleh BSN Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikasi terhadap produk maupun layanan jasa untuk bisnis yang dijalankan, produsen perlu melakukannya dengan pihak penguji yang telah terbukti menawarkan layanan objektif dan profesional.
4 Jenis Sertifikasi Produk dan Fungsinya
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, untuk mendapatkan sertifikasi sebuah produk yang hendak dipasarkan, produsen perlu memastikan sertifikasi mana yang sesuai dengan kebutuhan serta yang menjadi persyaratan wajib untuk produknya. Untuk itu, berikut ini akan dibahas mengenai beberapa macam sertifikasi yang berlaku di Indonesia.
1. Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI dikenal juga sebagai Standar Nasional Indonesia. Sertifikasi Standar Nasional Indonesia merupakan sertifikasi yang memberikan penilaian yang mengakui bahwa kualitas produk secara resmi telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan di dalam standar nasional di Indonesia.
SNI merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Standar in dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
2. Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal umumnya diberlakukan pada produk-produk seperti makanan/minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.
Produk yang sudah tersertifikasi halal berarti telah memiliki jaminan tertulis bahwa produk yang dipasarkan terbukti diproduksi dengan cara halal. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal.
Jika terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk yang telah mendapatkan Sertifikat Halal, Anda wajib memperbarui sertifikat tersebut.
3. Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
SPP-IRT diberlakukan untuk produk makanan maupun minuman dari industri rumah tangga yang dijual dalam bentuk eceran. SPP-IRT ini diberikan oleh wali kota atau bupati setempat jika produk industri rumah tangga tersebut sudah sesuai dengan standar yang diberlakukan.
Untuk mendapatkan sertifikasi produk ini, Anda harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut:
- Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
- Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT
Pangan Olahan yang dapat didaftarkan sebagai PIRT tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
4. Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points)
Sertifikat HACCP merupakan salah satu sertifikat yang wajib dimiliki oleh produsen di sektor industri pangan. Sertifikasi HACCP merupakan salah satu pendekatan sistematis untuk mendeterminasi bahaya keamanan pangan dan menerapkan kendali untuk memastikan produk aman untuk dikonsumsi.
Kriteria audit untuk sertifikasi HACCP sesuai persyaratan khusus KAN.K-07.03, yaitu SNI CAC/RCP 1:2011 yang identik dengan General Principle of Food Hygiene (CAC/RCP 1-1969 Rev.04-2003). Standar tersebut mengatur tentang rangkaian rantai pangan dari produksi primer (on farm) hingga konsumsi akhir, dengan menekankan pengendalian prinsip-prinsip Good Manufacturing Practices (GMP).